Terminal barang di Indonesia—berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 1 02Tahun 2018—didefinisikan sebagai tempat (ruang) untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang, perpindahan intramoda dan antarmoda angkutan barang, konsolidasi barang/pusat kegiatan logistik, dan/atau tempat parkir mobil barang. Dalam perkembangannya, telah terjadi evolusi fungsi dari terminal barang yang relatif sederhana menuju ke fungsi yang lebih kompleks. Dalam hal ini, terminal barang dapat memberikan pelayanan secara menyeluruh dari aspek transportasi dan logistik, serta dilengkapi dengan area berupa pusat kegiatan logistik, bersifat multimoda, dan melayani moda transportasi barang secara lengkap, yaitu moda transportasi jalan, kereta api, dan inland waterwayatau maritim.