Negara
Indonesia adalah negara hukum. Begitu bunyi Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar
1945, perubahan ketiga. Melalui Pasal ini menjadi jelas, Indonesia bukan negara
Islam. Dalam keadaan begini, muncul pertanyaan mendasar, dimana posisi wartawan
muslim di Indonesia?
Dengan
mematuhi Indonesia sebagai negara hukum, apakah wartawan muslim harus melarikan
dirinya dan terasing dari syariat Islam? Sebaliknya, apakah aturan hukum
positif yang berlaku di Indonesia justru menghembuskan nafas harapan baru ke
dalam akhlak wartawan muslim? Membayangkan wartawan muslim harus menjalani
kehidupan profesionalnya yang bernilai, yang tercipta sebagai anugerah, pertanyaan-pertanyaan
itu harus dijawab. Tak bisa dihindari, jawabannya berkaitan dengan kepatuhan
mereka terhadap syariat Islam dan aturan profesionalisme wartawan yang universal.
Buku
ini menyajikan jawaban itu. Dalam merumuskannya tercermin pengakuan terhadap
syariat Islam dan aturan profesionalisme wartawan universal sebagai sumber
perbaikan akhlak wartawan muslim. Mengingat kupasannya yang luas, buku ini
sangat berguna bagi wartawan muslim. Mereka akan dipandu untuk menjalani tugas
profesionalnya berdasarkan syariat Islam dan aturan profesionalisme wartawan
yang universal. Buku ini sangat bermanfaat pula bagi peneliti kewartawanan.
Mereka akan dibimbing menjadi peneliti kewartawanan menggunakan pendekatan
irfani. Buku ini sangat berguna bagi mahasiswa yang sedang menekuni jurnalisme.
Mereka bisa melihat bagaimana menyelaraskan aturan profesionalisme wartawan
muslim dengan ayat-ayat suci Alquran demi memperbaiki akhlak wartawan muslim.
Buku ini bahkan sangat bermanfaat pula bagi pengamat jurnalisme. Isinya
memberikan kerangka praktis yang menggerakkan wartawan muslim ke arah
kesempurnaan.